Palsukan Akta Nikah Seorang Dokter di Madiun di Penjara
Palsukan Akta Nikah Seorang Dokter di Madiun di Penjara
Berita Madiun, Palsukan Akta Nikah Seorang Dokter di Madiun di Penjara. dr.Antonius Robertus Irawan Santoso S Sp divonis 1,5 tahun terbukti memalsukan akta nikah. Dokter ini dikenal dengan dokter ahli spesialis saraf yang membuka praktek di jalan Cokroaminoto Kota Madiun. Terdakwa dr.Antonius memalsukan akta nikah guna mengajukan cerai dengan istri pertamanya Elvira Ika Dewi dan dipergunakan untuk menikah dengan istri kedua dengan Sani Angelia.
Ketua Majelis Hakim Sutriyadi Yahya saat dimintai keterangan menyatakan terdakwa dijatuhi hukuman hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa sendiri berbelit belit saat menerima pertanyaan dari majelis hakim mengenai pemalsuan akta nikah.
reports of Palsukan Akta Nikah Seorang Dokter di Madiun di Penjara.
Postingan Terkait
Maaf Mungkin Ada Sebagian Data Gambar Yang Hilang
Anda sedang membaca artikel tentang Palsukan Akta Nikah Seorang Dokter di Madiun di Penjara, dan anda bisa menemukan artikel ini dengan url http://aejos.com/idn/blog-site/madiun-online/palsukan-akta-nikah-seorang-dokter-di-madiun-di-penjara.html yang dpostingkan pada 01/12/2012 8:33 pm , Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikelPalsukan Akta Nikah Seorang Dokter di Madiun di Penjara
bermanfaat atau tidak bermanfaat bagi teman-teman anda, Tidak ada tuntutan apapun dari aejos.com bila tidak menyertakan link Palsukan Akta Nikah Seorang Dokter di Madiun di Penjara sebagai sumbernya, bebas silahkan komentar bebas, nyepam, bebas numpang link dll.









Link http://aejos.com/idn/blog-site/madiun-online/palsukan-akta-nikah-seorang-dokter-di-madiun-di-penjara.html